PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berencana menindaklanjuti hasil halaqah tembakau PCNU setempat.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin mengatakan ada lima rekomendasi hasil halaqah tembakau PCNU Pamekasan, lima rekomendasi tersebut akan dibahas bersama anggota DPRD lainnya.
“Nanti kami akan bahas lima rekomendasi hasil halaqah tembakau PCNU Pamekasan,” kata Halili Yasin, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Halili Yasin, saat ini DPRD Pamekasan tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.
“Hasil halaqah PCNU Pamekasan nanti kami bahas untuk dicantumkan dalam Perda,” tuturnya.
Ada beberapa poin yang akan dibahas DPRD Pamekasan terkait rekomendasi halaqah tembakau PCNU Pamekasan. Antara lain, sampel tembakau harus ditimbang dan dibeli dan Break Event Poin (BEP) akan diganti Biaya Produksi Terendah (BPT).
“Kami akan upayakan rekomendasi halaqah tembakau dibahas tahun ini, karena rekomendasi ini sangat penting,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, halaqah tembakau PCNU Pamekasan menghasilkan 5 rekomendasi.
Pertama peserta Halaqah Tembakau PCNU Pamekasan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian menggolongkan budidaya tembakau sebagai pertanian, Permintaan agar digolongkan sebagai pertanian, karena akan diakui bisa berdampak terhadap pemberdayaan pembudidaya tembakau yang sebagian besar adalah petani.
Kedua, pencabutan subsidi pupuk untuk budidaya tembakau perlu ditinjau ulang. Kontribusi sektor tembakau terhadap keuangan negara melalui cukai tembakau atau rokok, perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui imbal hasil yang setara bagi pembudidaya tembakau.
“Untuk itu, kami minta agar Pemerintah memberikan alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor tembakau,” kata Ketua PCNU Pamekasan, KH Taufiq Hasyim waktu lalu.
Rekomendasi ketiga, peserta Halaqah meminta pemerintah evaluasi terhadap penerima pupuk bersubsidi untuk dilonggarkan, penerima tidak harus bergabung dalam kelompok tani.
Keempat, peserta Halaqah minta agar ada peraturan yang menegaskan bahwa sampel yang diambil pembeli tembakau termasuk barang yang harus dimasukkan dalam netto barang dijual, Jika terdapat praktek pengambilan sampel bukan sebagai bagian dari netto penjualan, maka Halaqah minta agar dimasukkan dalam praktek melanggar hukum.
Peserta Halaqah merekomendasikan agar penggunaan kata Break Event Poin (BEP) diubah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT) tembakau sehingga menjadi pedoman bagi petani dan pembeli untuk memiliki nilai tawar yang saling menguntungkan dan pemerintah bisa hadir untuk melakukan pengawasan
Rekomendasi terakhir, peserta halaqah meminta kemudahan dalam proses penyediaan dan tebus cukai rokok bagi perusahaan UMKM tanpa ada batasan maksimum. (RIDWAN/ROS)