PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin mengatakan telah mendisposisikan revisi Perda tembakau agar segera dibahas di internal DPRD Pamekasan.
“Revisi Perda ini agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Halili Yasin.
Menurutnya, revisi Perda tembakau akan menambah poin sekaligus menghapus poin yang dinilai kurang baik untuk petani tembakau.
Poin yang akan dimasukkan dalam Perda, yaitu hasil halaqah tembakau PCNU Pamekasan, yakni sampel tembakau harus ditimbang dan dibeli dan Break Event Poin (BEP) akan diganti Biaya Produksi Terendah (BPT).
“Rekomendasi halaqah tembakau PCNU nanti kita bahas dan masuk Perda,” tutur Halili Yasin.
Halili menambahkan, petani tembakau Pamekasan akan senang jika sampel termasuk barang jual.
“Selama ini sampel tidak ditimbang dan tak dihitung pembelian, sampel dan pergantian istilah BEP ke BPT ini nanti yang akan menjadi fokus revisi Perda,” terangnya. (RIDWAN/DIK)