PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau.
Ketua DPRD Pamekasan, Halili Yasin mengatakan telah memberikan disposisi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk segera melakukan revisi Perda tembakau.
“Mudah-mudahan revisi Perda tembakau selesai tahun ini,” kata Halili Yasin, Rabu, 23 Agustus 2023.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini optimis revisi Perda tembakau selesai tahun ini, karena hanya ada beberapa pasal yang dirubah.
“Tidak semuanya direvisi, hanya beberapa pasal saja. Insya Allah tahun ini selesai,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Perda tembakau dikritisi banyak kalangan, termasuk Nahdlatul Ulama Pamekasan. Untuk itu, NU meminta DPRD merevisi Perda tembakau.
NU Pamekasan juga merekomendasikan agar sampel tembakau yang diambil pembeli dimasukkan dalam netto barang dijual dan merekomendasikan agar penggunaan kata Break Event Poin (BEP) diubah menjadi Biaya Produksi Terendah (BPT) tembakau, sehingga menjadi pedoman bagi petani dan pembeli untuk memiliki nilai tawar yang saling menguntungkan. (RIDWAN/ROS)