PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menemukan dua mantan narapidana yang mendaftarkan menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024.
Dua bacaleg mantan narapidana tersebut diketahui terlibat kasus narkoba. Sedangkan yang satunya, tindak pidana kasus kekerasan.
Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin mengatakan untuk yang mantan narapidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun itu memenuhi syarat.
“Untuk tindak pidana kekerasan ancaman kurungan di atas 5 tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak ada surat keterangan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) serta surat putusan pengadilan,” jelas Amiruddin, Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurutnya, dua manta narapidana itu masing-masing dari warga Kecamatan Proppo dan Kecamatan Pademawu.
“Yang dapil 2 Proppo itu yang memenuhi syarat, yang tidak memenuhi syarat dari dapil 5, tetapi dia masih bisa memperbaiki dengan jangka waktu sampai tanggal 11 Agustus ini,” ucapnya.
Diketahui, KPU Kabupaten Pamekasan sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan terhadap 630 bakal calon legislatif yang didaftarkan 18 partai politik.
Sebanyak 517 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 113 lainnya tidak memenuhi syarat. (SUDUR/DIK)