SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan penganiayaan oleh seorang warga diduga seorang oknum Sekdes terhadap salah seorang warganya yang masih remaja saat acara pertandingan sepak bola antar kampung, di Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, pada pekan lalu, kini berbuntut panjang.
Pasalnya, setelah dilaporkan oleh korban Agus, warga Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, ke pihak kepolisian beberapa hari lalu, kini penyidik Polres Sampang melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi-saksi dari pihak pelapor.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca melalui Kanit IV Satresreskrim, Ipda Muamar Amin menyampaikan, saat ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor. Saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang berada si lokasi kejadian di saat terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor kepada pelapor.
“Saat ini kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tiga saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Untuk pemeriksaan korban hanya sebatas meminta keterangan tambahan keterangan karena sebelumnya kami sudah memeriksa korban saat pelaporan,” ujarnya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Menurutnya, untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan setidaknya memerlukan dua alat bukti. Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor dirasa sudah memenuhi.
“Tiga saksi yang sudah hadir, ya kami rasa sudah cukup. Sedangkan untuk penetapan tersangka itu masih harus dilakukan gelar perkara,” terangnya.
lanjut Ipda Muamar Amin menyampaikan, setelah pemeriksaan pelapor dan tiga saksi, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor yakni oknum Sekdes.
“Tadi kami melakukan pemeriksaan dari sekitar pukul 12.30 hingga 14.30 wib, ya kurang lebih dua jam lamanya,” pungkasnya.
Sementara Fajar Sodik (20), salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik yang memakan waktu kurang lebih dua jam lamanya yaitu hanya sebatas menanyakan peristiwa yang terjadi mulai dari awal hingga akhir serta penyebab peristiwa itu terjadi. Sebab saat kejadian, dirinya berada di lokasi tersebut.
“Kurang lebih ada 15 pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada kami. Salah satunya yang ditanyakan terlapor memukul menggunakan tangan sebelah kiri apa kanan, dan semacamnya,” katanya.
Di sisi lain pemuda asal Desa Daleman ini mengaku, saat peristiwa pemukulan korban, dirinya berada di depan terlapor. Bahkan dirinya yang hendak menolong pelapor, namun kemudian malah ikut dilerai oleh panitia dan warga sekitar yang ikut menonton pertandingan bola antar kampung tersebut.
“Saat itu terlapor memukul dengan tangan kirinya dengan tangan kosong. Namun karena tangannya memakai cincin, membuat pelapor terluka dan mengeluarkan darah,” ujarnya.
Ditambahkan pelapor Agus, pihaknya saat ini juga menghadiri pemeriksaan dari penyidik polres, namun hanya sebatas penambahan keterangan.
“Hanya sedikit yang ditanyakan tadi, ya nanya pakai baju apa, itu saja,” singkatnya.
Sekadar diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan warga yang diduga dilakukan oknum Sekdes Desa Daleman dengan seorang remaja desa setempat di saat ada pertandingan sepak bola antar kampung di Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung pada Sabtu, 19 Agustus 2023 lalu. Peristiwa itu ricuh setelah adanya keputusan wasit yang menganulir sebuah gol. Hal itu kemudian memicu protes hingga ricuh yang kemudian berujung dugaan penganiayaan dengan pemukulan.
Akibat adanya pemukulan itu, korban agus kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sampang. (MUHLIS/ROS)