PAMEKASAN, koranmadura.com – Aktivis Barisan Elemen elemen Masyarakat (Berat) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Miftah menyoroti adanya dugaan pemotongan bantuan insentif guru madrasah yang dilakukan oleh oknum Kamenag.
Menurutnya, oknum tersebut diduga kuat melakukan pemangkasan 10 persen atas bantuan insentif guru madrasah tersebut yaitu Rp2.750.000.
“Kalau mereka tidak mau, diancam tidak akan mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya” katanya.
Miftah meminta pihak Kemenag untuk melakukan klasifikasi, juga menindak oknum yang bermain-main tersebut. Sebab tindakan tersebut sudah melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis BOP dan BOS Nomor 60 dan 65 Tahun 2022.
“Maka hal ini harus diusut tuntas agar tidak terjadi lagi ke depan,” ujar dia.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kantor Kemenag Pamekasan Baddrus Shomad saat dikonfirmasi tidak menanggapi terkait dengan persoalan tersebut.
“Saya punya pimpinan selama saya tidak diperintahkan atau didisposisikan untuk berkomentar, saya tidak bisa berkomentar. Kalau saya diperintahkan oleh pimpinan untuk berkomentar, saya bisa,” tegasnya. (SUDUR/DIK)