BANGKALAN, koranmadura.com – Kuasa hukum eks Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron, Fachrillah merasa keberatan jika kliennya diminta mengembalikan uang Rp9,7 miliar yang disebut sebagai kerugian negara.
Menurut dia, pasal yang didakwakan terhadap kliennya merupakan perkara gratifikasi. Hadiah atau suap tak termasuk kategori uang negara, sehingga tak ada kerugian negara. Katanya, pembacaan putusan tentu merugikan kliennya.
“Dalam persedingan tidak ada lembaga dan saksi ahli yang dihadirkan untuk menghitung kerugian negara. Sehingga hal ini merugikan klien kami,” kata dia, Rabu 23 Agustus 2023.
Menurut dia, pledoi yang dibacakan dalam persidangan sepertinya tidak ada yang dijadikan pertimbangan. Bahkan, pembacaan vonis yang diberikan kepada kliennya sama dengan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pertimbangan sepertinya klop dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Malah pledoi kita yang tidak dijadikan pertimbangan,” ulas dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan pada kliennya, Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Apa lagi, masih dibebankan kerugian negara yang dinilai tidak masuk akal.
“Saya sebenarnya keberatan atas putusan 9 tahun pada klien kami, apa lagi pembebanan kerugian negara yang menurut kami tidak relevan dengan pasal yang didakawakan,” katanya. (MAHMUD/ROS)