BANGKALAN, koranmadura.com – Eks Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron dijatuhkan vonis 9 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Selasa malam, 22 Agustus 2023.
Ra Latif, sapaan akrab Abdul Latif Amin Imron dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan menerima uang gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan.
Selain itu, dia dijatuhakan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Ra Latif harus membayar ganti rugi Rp 9,7 miliar, jika tidak, hukumannya ditambah 3 tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Buapati periode 2018-2023 dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Perkara jual beli jabatan itu melibatkan lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah divonis lebih dulu. Kelimanya terseret terpilih mengisi jabatan kepala OPD. Mereka diharuskan menyetor uang ke terdakwa. (MAHMUD/ROS)