PAMEKASAN, koranmadura.com – Beberapa hari terakhir ini, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura menuai sorotan publik. Sebab, perda tersebut dirasa belum sepenuhnya berpihak kepada petani.
“Desakan itu muncul karena perda tersebut dirasa belum sepenuhnya memihak kepada petani,” tegas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, Senin, 14 Agustus 2023.
Penegasan tersebut diketengahkan jebolan Pascasarjana IAIN Madura menjelang focus group discussion (FGD) Jilid I PWI Pamekasan yang ditempatkan di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, Perda Nomor 2 tahun 2022 sejatinya merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.
“Jadi, revisi tersebut dilakukan karena berbagai pihak menilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia usaha,” jelasnya.
Anam panggilan akrab Hairul Anam menerangkan perdana Nomor 2 tahun 2022 juga dirasa tidak sesuai dengan kebutuhan petani tembakau Madura. Pihak legislatif tampaknya juga menyadari hal itu; Komisi II mengusulkan revisi, selanjutnya Ketua DPRD Pamekasan, Halili mendisposisi pada badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda). Legislatif memastikan usulan revisi tersebut menjadi prioritas dan dipastikan dibahas pada tahun ini.
Anam menekankan, proteksi tata niaga tembakau agar adil dan berpihak kepada petani penting berpayung hukum dan diperjuangkan secara berkelanjutan. Dari hasil penelusurannya, diketahui bahwa pihak legislatif menghadirkan dua opsi atas potensi revisi tersebut.
Pertama, sampel yang diambil oleh pabrikan harus ditimbang dan dibeli, bukan diambil secara cuma-cuma. Opsi lainnya ialah break even point (BEP) diganti dengan istilah biaya produksi terendah (BPT).
Dua hal itulah yang sejauh ini muncul ke permukaan berkenaan dengan upaya revisi Perda Nomor 2 tahun 2022. Apakah dua opsi revisi tersebut memang dibutuhkan oleh petani? Apakah tidak ada opsi lain yang memungkinkan dimasukkan dalam usulan revisi Perda Nomor 2 tahun 2022? Bagaimana sikap para pengusaha dan petani dalam menyikapi rencana revisi Perda Nomor 2 tahun 2022? Apakah dengan adanya revisi, nasib petani tembakau bisa lebih baik atau justru sebaliknya?
“Tentu masih banyak pertanyaan lainnya yang bisa diketengahkan dalam merespons polemik tersebut. Hal inilah yang mendasari pentingnya digelar FGD Jilid 1 PWI Pamekasan, karena menghadirkan sekaligus melibatkan berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan dunia pertembakauan,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)