PAMEKASAN, koranmadura.com – Focus Group Discussion (FGD) Jilid I Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur sepakat Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura harus direvisi.
Sebab, Perda tersebut diduga merugikan para petani. Salah satunya membolehkan pengusaha mengambil sampel tembakau.
Hal itu setelah PWI Pamekasan dalam acara FGD PWI dan Deklarasi Kemerdekaan Petani Tembakau di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Senin, 14 Agustus 2023.
Para pemateri FGD tersebut yakni Kadisperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, Sekretaris LPPNU, Tabri S Munir, Ketua P4TM, H. Khairul Umam, dan Ketua PWI, Hairul Anam.
Sekretaris LPPNU Pamekasan,Tabri S Munir mengatakan Perda tersebut melegalkan pengusaha untuk “merampok” tembakau petani karena membolehkan pengusaha mengambil sampel tembakau.
“Kita hitung saja, misal setiap bal satu kilo, berapa bal tembakau berputar dalam satu musim, dan berapa miliar tembakau milik petani ini diambil tanpa syarat,” jelas Tabri S Munir.
Selain itu, Ketua P4TM H. Khairul Umam mengatakan pihaknya sepakat Perda nomor 2 tahun 2022 ini direvisi dan dirombak karena pengambilan sampel 1 kilo menurut ulama itu haram.
“Kami sudah tegaskan, kami gak ngambil sampel,” tegas H. Khairul Umum sekaligus sebagai pengusaha tembakau tersebut.
Sementara itu, Kadisperindag Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto mengaku sepakat Perda itu direvisi jika memang ada yang dianggap merugikan petani.
“Jika memang dianggap merugikan monggo,” jelasnya.
Sedangkan, Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam mengatakan pihaknya berjanji akan mengawal serius pemberitaan yang proporsional dan berpihak kepada kesejahteraan petani.
“Kita mendorong Perda nomor 2 tahun 2022 ini direvisi segara, dan kita akan kawal secara proporsional melalui media massa,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)