JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana kasus korupsi untuk mendeklarasikan diri sebagai orang yang pernah dipenjara karena kasus korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hal ini sangat penting agar masyarakat pemilih mengetahui bahwa orang tersebut pernah terlibat dalam kasus korupsi. Dengan deklarasi tersebut, pemilih dapat mempertimbangkan untuk memilih atau tidak caleg tersebut.
Hal itu diungkapkan Firli Bahuri di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023 sebagaimana dilansir dari Liputan6.com.
“Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review,” kata Firli Bahuri.
Dalam undang-undang yang dimaksudkannya itu, disarankan bahwa seorang caleg yang pernah menjadi narapidana harus mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah menjadi narapidana.
“Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun,” ucapnya.
Dengan pengumuman itu, pemilih dapat mempertimbangkan untuk memilih atau tidak caleg mantan narapidana tersebut.
“Saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untjk dipilih maupun memilih,” jelasnya.
Dia memungkasi, “Tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU, dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU ketentuannya seperti itu.” (Sander)