SUMENEP, koranmadura.com – Dalam upaya untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep telah melaksanakan Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok kepada para pedagang toko eceran, Jumat, 25 Agustus 2023, kemarin.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, mengatakan langkah ini merupakan lanjutan dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, pada tahun ini, Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok difokuskan langsung kepada para pedagang toko eceran, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP.
“Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang ketentuan cukai rokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/Pmk.07/Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” katanya.
Kabupaten Sumenep saat ini masih termasuk zona merah peredaran rokok ilegal. Laili mengajak semua pihak, termasuk para pedagang toko eceran dan masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penjualan rokok ilegal.
“Saya berharap dengan sosialisasi ini, Sumenep bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau,” harap mantan Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep ini. (FATHOL ALIF/ROS)