SUMENEP, koranmadura.com – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya menekan angka perkawinan anak hingga ke level nol persen. Perkawinan anak disebut dapat menimbulkan permasalahan, baik kepada yang bersangkutan atau keluarganya dan daerah secara umum.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan perkawinan anak bisa menjadi ancaman terhadap terpenuhinya hak-hak dasar anak, tidak hanya dampak secara fisik dan psikis.
“Selain itu juga bisa memperparah angka kemiskinan, tengkes (stunting), kekerasan terhadap anak, angka putus sekolah, hingga isu kesejahteraan sosial lainnya,” terang Bupati Fauzi.
Untuk itu, baru-baru ini, Pemkab Sumenep bekerja sama dengan USAID ERAT meluncurkan program pengembangan desa model untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak (Sadel Cepak).
Program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat untuk menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sumenep.
Saat ini, Sadel Cepak baru dilaksanakan di tiga Desa, yakni Pamolokan, Karduluk dan Dasuk Laok. Meski begitu, para kepala desa lainnya diharapkan mengadopsi inovasi tersebut, untuk dikembangkan di desanya masing-masing. Lebih-lebih yang angka perkawinan anaknya masih tinggi.
Sekadar diketahui, berdasarkan data terkait permohonan despensasi nikah, angka perkawinan anak di Sumenep masih cukup tinggi. Di tahun 2020 angkanya mencapai 292, 2021 mencapai 335 dan 2022 sebanyak 315.
“Dari 330 desa di Kabupaten Sumenep sebanyak 49 desa yang tersebar di 27 kecamatan, memiliki angka kasus dispensasi tinggi dibandingkan desa lainnya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep Agus Mulyono. (FATHOL ALIF/DIK)