JAKARTA, Koranmadura.com – Dalam rangka menjaga momentum perekonomian nasional yang baik, di mana Indonesia mencapai pertumbuhan 5,17% (yoy) pada kuartal II-2023 dengan PMI Manufaktur Indonesia Juli yang berada pada level ekspansif 53,3, Pemerintah terus melakukan beberapa strategi, antara lain meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), melaksanakan program nilai tambah termasuk program hilirisasi sumber daya alam, dan meningkatkan investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja dalam skala luas.
“Dengan demikian, Indonesia telah mencapai tonggak penting dengan merebut kembali statusnya sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas menurut klasifikasi Bank Dunia yang diperbarui pada Juli 2023,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam West Java Invesment Summit 2023 secara virtual, Rabu (9/8/2023).
Perlu diketahui bahwa R&I Rating Agency telah menaikkan outlook Indonesia dari stabil menjadi positif, dan mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia di BBB+. Peningkatan tersebut didukung oleh kinerja ekonomi yang kuat dan ketahanan ekonomi yang terjaga, serta pengendalian inflasi yang baik.
Kondisi ini juga didukung oleh kontribusi Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan prospek pembiayaan investasi yang baik di Indonesia yang tercermin dari afirmasi sovereign rating Indonesia oleh berbagai lembaga pemeringkat internasional. Peningkatan investasi di daerah sendiri didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur beberapa aspek yang dapat meningkatkan kualitas iklim investasi.
“Perlu juga diupayakan terobosan investasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk merumuskan kebijakan yang mendukung iklim investasi yang baik,” kata Menko Airlangga, seperti dilansir ekon.go.id.
Adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah juga membantu upaya percepatan otonomi daerah berdasarkan kemampuan dan kapasitas masing-masing daerah. Pemerintah Daerah juga dapat menggunakan instrumen alternatif lain untuk mendukung kemandirian fiskal melalui obligasi daerah/sukuk dan Dana Abadi Daerah (DAD). Instrumen-instrumen ini dapat menimbulkan multiplier effect, sekaligus sebagai dana cadangan pada saat situasi darurat.
Terakhir, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat tinggi yang berpotensi untuk menerbitkan Obligasi Daerah/Sukuk, dan seluruh masyarakat Jawa Barat dapat menjadi investor dalam instrumen tersebut.
“Saya berharap upaya transformasi dan perubahan paradigma kemandirian fiskal ini dapat berhasil, terus diupayakan, dan menjadi perhatian semua pihak, termasuk para pimpinan daerah,” tutup Menko Airlangga. (Kunjana)