BANGKALAN, koranmadura.com – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sudi atas perkara penganiayaan di Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditunda. Sebab, jaksa penuntut umum mengaku belum siap.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Himawan Harianto mengatakan, pembacaan tuntutan terdakwa Sudi direncanakan senin kemaren 28 Agustus 2023, lalu ditunda Rabu, 30 Agustus.
“Kami tunda Rabu depan, sebab kami masih belum siap,” kata dia, Selasa, 29 Agustus 2023.
Kasus penganiayaan tersebut memakan satu korban bernama Muslimin. Dia telah dipukul dibagian kepala sehingga menyebabkan luka. Bahkan, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga muncul terdakwa sempat menodongkan pistol.
Himawan, sapaan akrab Himawan Harianto menambahkan, pada persidangan perkara penganiayaan ini, pihaknya akan langsung mengambil alih. Hal tersebut menindaklanjuti tuntutan dari pihak keluar korban Muslimin.
“Awalnya jaksanya ditangani Aditya, namun diganti dan diambil alih langsung sama saya, nanti saat pembacaan tututan saya langsung,” kata dia.
Sementara kuasa hukum korban, Rofi’i meminta kepada jaksa, agar menuntut hukuman dengan maksimal kepada terdakwa Sudi. Sebab, akibat kekerasan yang dilakukannya terhadap kliennya, telah mengalami luka di bagian kepala.
“Klien kami luka di bagian kepala, bahkan klien kami ditodong menggunakan pistol. Jadi kami minta ditutut hukuman maksimal,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS)