BANGKALAN, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penganiayaan di Desa Manoan, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura, Jawa Timur diambil alih Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari), Himawan Harianto.
Pengambilalihan JPU kasus penganiayaan oleh terdawa Sudi terhadap korban Muslimin, pasca adanya desakan dari pihak keluarga korban yang sedang melaksanakan demo di depan kantor Kejari Bangkalan, Senin, 28 Agustus 2023.
Kasi Pidum, Himawan Harianto mengatakan setelah melakukan pembicaraan di internal, maka diputuskan perkara tersebut diambil alih. Katanya, dirinya langsung nanti yang akan membacakan tuntutan terdakwa.
“Perkara atas terdakwa Sudi langsung saya yang ambil alih, nanti saat pembacaan tuntutan di persidangan langsung saya sendiri,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum korban, Rofi’i mendesak Kejari Bangkalan untuk mencopot Aditya sebagai JPU atas perkara penganiayaan di Desa Manoan. Sebab, dia menilai Aditya sudah tidak profesional terhadap tugasnya.
“Kami selaku kuasa hukum selalu ikut agenda sidang atas kliennya. Tapi saya kecewa kemarin kami tidak dikasih tahu agenda pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada jaksa nanti yang akan menangani, agar menuntut terdakwa dengan maksimal. Sebab, kliennya telah dipukul di bagian kepala hingga ditodong dengan senjata api (Senpi).
“Kami hanya meminta tuntut dengan maksimal, karena klien kami sudah mengalami luka kepala dan ditodong dengan pistol,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)