SAMPANG, koranmdura.com – Kasus dugaan penganiayaan dengan pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) terhadap Agus (22), seorang pemuda asal Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, proses hukumnya terus bergulir.
Pasalnya penyidik Polres Sampang memastikan pekan ini akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni oknum Sekdes berinisial M.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kanit IV Tipiter, Ipda Muammar Amin saat dikonfirmasi mengaku sesegera mungkin akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Bahkan pihaknya menjanjikan dalam pekan ini akan melakukan pemanggilan.
“Untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus pemukulan. Penyidik akan memanggil terlapor (Sekdes) dalam pekan ini,” ujarnya di sela-sela bertugasnya di luar Mapolres Sampang, Selasa, 29 Agustus 2023.
Tidak hanya itu, Ipda Muammar mengaku telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Agus yang diserahkan langsung di saat menjalani pemeriksaannya untuk yang kedua kalinya.
“SP2HP sudah diserahkan kepada pelapor. Penanganan kasus ini tetap ditangani sebagaimana mestinya dan bertahap dari penyelidikan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, peristiwa dugaan penganiayaan warga yang diduga dilakukan oknum Sekdes Desa Daleman dengan seorang remaja desa setempat di saat ada pertandingan sepak bola antar kampung di Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung pada Sabtu, 19 Agustus 2023 lalu.
Peristiwa itu ricuh setelah adanya keputusan wasit yang menganulir sebuah gol. Hal itu kemudian memicu protes hingga ricuh yang kemudian berujung dugaan penganiayaan dengan pemukulan.
Akibat adanya pemukulan itu, korban agus kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Sampang. (MUHLIS/DIK)