SAMPANG, koranmadura.com – Buntut penemuan buku ajar fikih dan akidah akhlak yang memuat materi menyimpang di tingkat lembaga Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini terus bergulir.
Sekitar pukul 10.00 wib, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang, sejumlah kiai, dan tim literasi kembali melakukan pertemuan dengan Kanwil Kemenag Jatim serta Kepala Kemenag se-Madura, di aula kantor Kemenag Sampang.
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Moh. Itqon Bushiri menyatakan tetap meminta buku-buku yang sudah ditemukan bermasalah untuk tetap ditarik dari edaran.
“Memang hasil rapat masih diajukan ke pusat untuk ditarik,” ujarnya usai menghadiri rapat dengan Kepala Kemenag se-Madura dan Kanwil Kemenag Jatim di kantor Kemenag Sampang, Selasa, 22 Agustus 2023.
Ketua PCNU Sampang ini juga menyampaikan buku-buku yang ditemukan bermasalah tersebut merupakan buku pendamping dan bukan buku wajib di sekolah.
“Memang sekolah yang mencari buku pendamping sendiri,” katanya.
Lanjut KH Itqon Bushiri menyampaikan, delapan buku yang ditemukan bermasalah tersebut disebutkan telah selesai dikaji sepenuhnya. Bahkan buku-buku yang versi revisi dari dua penerbit juga telah selesai dilakukan pengkajian.
“Yang terbaru sudah selesai dikaji. Buku yang katanya bermasalah ada pada terbitan 2019, ternyata terbitan 2023 juga ditemukan bermasalah. Memang ada perubahan, tapi poin-poinnya sama dan kesalahannya juga sama,” terangnya.
Sedangkan dari ratusan sekolah tingkat MTs yang ada di Kabupaten Sampang, ditemukan sebanyak 71 madrasah yang memakainya.
“Jadi, buku versi lama dan versi baru, ya harus ditarik,” tegasnya.
Sementara Kepala Bagian Tata Usaha, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Santoso menyampaikan, pertemuan di kantor Kemenag Sampang bersama seluruh Kepala Kemenag wilayah kerja Madura dan PCNU Sampang, sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian terhadap temuan buku-buku ajar yang masih menjadi permasalahan di Kabupaten Sampang.
“Setelah kami mendapatkan masukan dari ulama Madura dan PCNU, yaitu kami harus segera bersurat kepada Dirjen Pendidikan Islam dan buku yang dipermasalahkan itu harus segara tidak digunakan serta ditarik. Sedangkan madrasah-madrasah agar tidak menggunakannya terlebih di Madura,” katanya.
Sambil menunggu adanya surat keputusan dari pusat, Santoso menyatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Kepala Kemenag wilayah kerja Madura agar juga tidak menggunakan buku-buku tersebut.
“Bahkan yang kami harapkan, bukan hanya di Madura saja, melainkan se-Jawa Timur,” harapnya.
Disinggung adanya keterlibatan pengawasan Kemenag, Plt Kabid Pendma Kanwil Kemenag Jatim ini menegaskan bahwa Kemenag sejauh ini tidak memberikan dan mengedarkan buku, melainkan keberadaan buku-buku tersebut merupakan kewenangan masing-masing madrasah.
“Apalagi sekarang sudah kurikulum merdeka, terserah menggunakan buku ajar dari penerbit manapun tanpa harus ada rekomendasi dari Kanwil maupun Kemenag kota,” paparnya.
Adanya peristiwa ini, Santoso berharap semuanya itu menjadi pembelajaran bagi semuanya, supaya nantinya buku yang masuk ke sekolah ditelaah terlebih dahulu oleh pihak madrasah. (MUHLIS/DIK)