KORANMADURA.COM – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), MH Said Abdullah, mengemukakan pentingnya penerapan konsep negara kesejahteraan sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan di wilayah Papua.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi sulit yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah Papua, terutama akibat dampak fenomena El Nino yang menyebabkan gagal panen dan ancaman kelaparan.
Apalagi Papua juga menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia, yaitu mencapai 26,03 persen, sedangkan angka kemiskinan nasional berada di kisaran 9,36 persen.
“Pemerintah jelas harus bisa memenangkan hati rakyat Papua dengan cara hadir di tengah mereka. Terlebih, saat ini, Papua juga sedang mengalami gejolak keamanan. Perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap wilayah Papua bisa jadi yang terbesar dalam sejarah pemerintahan Indonesia. Semangat ini yang harus bisa mengakar hingga ke bawah,” ujar Said.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah pusat selalu menaruh perhatian lebih pada masyarakat Papua. Pemerintah tidak ingin kondisi di Papua dan Papua Barat yang saat ini telah dibagi ke dalam empat Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, dieksploitasi dan menjadi isu internasional.
Agar masyarakat Papua semakin merasakan kehadiran negara, menurut dia, pemerintah harus bisa menerapkan sepenuhnya konsep negara kesejahteraan (welfare state), sebagaimana dikemukakan oleh Mohammad Hatta atau Bung Hatta.
“Konsep ini mampu memberi nyawa pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan beberapa pasal di batang tubuhnya,” papar pria yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.
Konsep negara kesejahteraan sendiri memiliki tiga pilar utama yang harus diterapkan untuk mencapai kemakmuran yang merata di seluruh lapisan masyarakat.
Pertama, negara harus mengendalikan dan mendayagunakan sumber daya ekonomi serta sosial untuk kepentingan publik, seperti yang tercermin dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kedua, distribusi kekayaan harus dilakukan dengan adil dan merata, dengan berlandaskan pada prinsip keadilan sosial yang merupakan arus utama konstitusi Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 33 dan 34 UUD 1945.
Ketiga, pemerintah harus giat dalam upaya pemberantasan kemiskinan, sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 34 UUD 1945. Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta memberdayakan rakyat yang lemah dan tidak mampu melalui sistem jaminan sosial.
“Negara kesejahteraan menentang paham liberal klasik yang menempatkan negara hanya sebagai penjaga malam dan membiarkan kemiskinan struktural berlangsung yang memupuskan harapan mereka (masyarakat miskin) untuk mendapatkan kehidupan lebih sejahtera,” ucapnya.
Secara teknis, Indonesia telah menjalankan upaya dan memiliki sejumlah instrumen hukum sesuai acuan pelaksanaan negara kesejahteraan. Salah satu upaya tersebut adalah telah menyelenggarakan sistem jaminan sosial melalui layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Negara juga telah melaksanakan kebijakan afirmasi anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 5 persen. Tak hanya itu, negara juga hadir melalui berbagai program perlindungan sosial yang dianggarkan melalui Anggaran Pembangunan Negara (APBN), seperti mengadakan berbagai program subsidi untuk rakyat miskin dengan jumlah mencapai ratusan triliun tiap tahun,” paparnya, lebih lanjut.
Selain melakukan berbagai upaya untuk menyejahterakan masyarakat Papua, Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga kerap memberikan persetujuan dan dukungan anggaran untuk pelaksanaan otonomi khusus.
Sebelum terbentuk DOB, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 84,7 triliun untuk Provinsi Papua Barat dan Papua pada 2022.
Anggaran tersebut terdiri dari dana transfer dari pusat yang berisi alokasi untuk anggaran otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 12,9 triliun dan anggaran belanja kementerian serta lembaga yang dialokasikan di Papua dan Papua Barat sebesar Rp21,6 triliun.
Adapun pelaksanaan otonomi khusus yang hanya di jalankan di Papua dan Papua Barat itu juga diterapkan di empat DOB dengan alokasi anggaran rerata diatas Rp 11-12 triliun per tahun.
“Sumber dana otonomi khusus ini berasal dari pengembalian pajak bumi dan bangunan 90 persen dan pajak penghasilan orang pribadi 20 persen. Sumber dananya juga dari bagi hasil sumber daya alam (SDA) Papua yang berasal dari kehutanan 80 persen, perikanan 80 persen, pertambangan umum 80 persen, minyak bumi 70 persen, dan gas alam 70 persen,” terang Said.
Lebih lanjut Said menerangkan bawah afirmasi yang dilakukan terhadap rakyat Papua tersebut diharapkan bisa lebih mendigdayakan pemerintahan di wilayah tersebut dalam mengurus rakyatnya.
“Saya kira penting menggunakan pendekatan kebudayaan dalam memerangi kemiskinan di Papua. Pelaksanaan bantuan sosial (bansos) untuk menunjang hidup layak sehari-hari warga Papua haruslah mendayagunakan potensi dan kekayaan lokal sehingga menggerakkan ekonomi daerah,” kata Said.
Selain memberikan dana afirmasi, DPR juga mendukung penuh pemerintah dalam mengambil alih kepemilikan saham dari PT Freeport. Lewat upaya tersebut, pemerintah pun diharapkan dapat menguasai mayoritas kawasan tambang emas yang ada pada perusahaan itu. Langkah ini dimaksudkan untuk melaksanakan prinsip alokasi sumber daya sosial dan ekonomi untuk Papua.
Lebih lanjut Said mengatakan, agenda menghapuskan kemiskinan juga harus menjadi tanggung jawab tokoh kunci di Papua, mulai dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, hingga tokoh pemuda.
Dengan begitu, agenda menghapuskan kemiskinan dapat menjelma menjadi gerakan sosial dan bukan lagi hanya sebagai pelaksanaan proyek ala kontraktor semata.
“Penjelmaan gerakan sosial akan mendorong partisipasi rakyat, mulai dari fase perencanaan, implementasi, hingga evaluasi. Tingkat ownership rakyat atas seluruh kegiatan juga lebih tebal sehingga alokasi sumber daya sosial akan lebih kuat sehingga menghindarkan perburuan terhadap pelaksanaan program penghapusan kemiskinan,” tambahnya. (*/FAT/DIK)