BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Efendi meminta ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lengah atas penerapan Tapping Box/pemantau pajak di setiap rumah makan.
Permintaan orang nomor satu di lembaga legislatif tersebut disampaikan dalam rapat Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, pada Rabu 9 Agustus 2023.
Tapping Box merupakan alat pemantau pajak dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis. Cara kerjanya dengan membandingkan antara total transaksi milik usaha rumah makan dengan jumlah pajak harus dibayar.
Menurut Efendi, penerapan Tapping Box untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak restoran. Besaran tarif 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Pajak tersebut dibebankan kepada konsumen.
“Jadi, kami minta ke Bapenda untuk tegas memasang Tapping Box di setiap rumah makan. Pajak 10 persen itu merupakan beban konsumen, pengusaha berkewajiban menyetorkan ke daerah,” kata dia.
Pria dari fraksi Partai Gerindra tersebut tidak menginginkan Tapping Box hanya pajangan saja di kasir rumah makan. Namun, lanjut dia alat pemantau itu benar-benar diaktifkan dan diterapkan di setiap usaha rumahkan saat beroperasi.
“Kami tidak mau Tapping Box sering dimatikan, karena jika tidak menggunakan Tapping Box potensi penyelewengannya besar,” ungkapnya.
Kabid Pajak Retribusi II Bapenda Bangkalan Ahmad Arif Baidowi menuturkan, pihaknya sudah memberikan Tapping Box di setiap rumah makan. Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan ke pengusaha agar selalu diaktifkan.
“Kami akan tingkatkan peringatan kami ke setiap rumah makan, agar semua rumah makan lebih tertib,” katanya. (MAHMUD/DIK)