BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Bangkalan, Yunus Mansur Yasin mengapresiasi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas rencana pemanggilan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) perihal pembubaran lembaga KI.
“Langkah komisi A sudah tepat. Bukan langsung membubarkan KI, seperti yang disampaikan pihak Diskominfo, tapi harus dipertimbangkan segala aspek,” kata dia, Kamis, 3 Agustus 2023.
Pria komisioner KI dua periode itu menjelaskan, keberadaan lembaga KI merupakan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa kabupaten/kota dapat bentuk lembaga KI.
“Ini bukan kepentingan komisioner, tapi kepentingan pemerintah kabupaten kedepan dalam pengelolaan lebih baik. Jangan sampai gara-gara takut hilang uang hampir Rp1 miliar, malah membubarkan lembaga KI,” kata dia.
Yunus sapaan akrab Yunus Mansur Yasin berharap dengan rapat dengar pendapat Komisi A tidak hanya memanggil Diskominfo saja, melainkan komisioner KI juga dihadirkan agar informasi yang disampaikan tidak hanya sebelah pihak.
“Kami harap dengan pemanggilan Komisi A dapat memberikan putusan yang bijaksana,” kata dia.
Yunus menambahkan, pembentukan KI pada era Bupati Alm. Fuad Amin tahun 2011 lalu bukan tanpa alasa. Melainkan, saat menjabat bupati, dia merasa miris atas banyaknya sengketa tentang informasi ke KI Provinsi.
“Jadi dengan dibentuknya KI di Bangkalan tidak perlu sengketa informasi ke KI Provinsi, tapi cukup di Bangkalan,” kata dia.
Perlu diketahui, Lembaga KI Bangkalan direncanakan dibubarkan karena tidak ada anggaran rekrutmen komisioner dan biaya operasional sebesar Rp 800 juta. Sementara masa jabatan komisioner KI berakhir 31 Oktober 2023 mendatang.
Rencana pembubaran lembaga KI menuai pro kontrak, sehingga Komisi A DPRD Bangkalan mengambil langkah cepat, yaitu minggu depan akan memanggil Diskominfo dan pihak terkait untuk dimintai keterangan. (MAHMUD/ROS)