Oleh: MH. Said Abdullah | Ketua Banggar DPR. (*)
AGAR masyarakat Papua merasakan kehadiran negara, pemerintah harus bisa menerapkan sepenuhnya konsep negara kesejahteraan (welfare state). Konsep itu dikemukakan oleh Mohammad Hatta atau Bung Hatta. Konsep ini mampu memberi nyawa pada pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan beberapa pasal di batang tubuhnya.
Terdapat tiga hal penting yang harus dilakukan negara kesejahteraan untuk bisa mencapai kemakmuran. Pertama, negara kesejahteraan harus bisa mengendalikan dan mendayagunakan sumber daya ekonomi serta sosial untuk kepentingan publik. Makna ini tercermin dalam pasal 33 UUD 1945. Kedua, negara kesejahteraan harus mampu mendistribusikan kekayaan dengan adil dan merata. Isu keadilan sosial menjadi arus utama pada konstitusi Indonesia, mulai dari pembukaan hingga batang tubuhnya sesuai pasal 33 dan 34 UUD 1945. Ketiga, negara harus memberantas kemiskinan. Agenda ini tersurat dengan jelas pada pasal 34 UUD 1945.
Ada dua pesan utama yang bisa didapatkan pada UUD tersebut. Pada ayat 1, misalnya, UUD memerintahkan negara untuk bisa memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Adapun kata “memelihara” dalam beleid tersebut memiliki makna mencukupi semua kebutuhan hidup fakir miskin dan anak terlantar secara layak. Kemudian, ada juga ayat 2 yang menyebutkan agar negara bisa memberdayakan rakyat yang lemah dan tidak mampu.
Negara juga harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana yang termuat dalam beleid tersebut. Berdasarkan mandat ini, negara tidak boleh membiarkan rakyat mati kelaparan atau tidak terurus kehidupannya secara layak. Lebih dari itu, tanggung jawab negara untuk mengubah kehidupan rakyat menjadi lebih sejahtera juga perlu dilakukan dengan memberikan berbagai pelayanan umum.
Negara kesejahteraan menentang paham liberal klasik yang menempatkan negara hanya sebagai penjaga malam dan membiarkan kemiskinan struktural berlangsung yang memupuskan harapan mereka (masyarakat miskin) untuk mendapatkan kehidupan lebih sejahtera.
Secara teknis, Indonesia telah menjalankan upaya dan memiliki sejumlah instrumen hukum sesuai acuan pelaksanaan negara kesejahteraan. Salah satu upaya tersebut adalah telah menyelenggarakan sistem jaminan sosial melalui layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Negara juga telah melaksanakan kebijakan afirmasi anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 5 persen. Tak hanya itu, negara juga hadir melalui berbagai program perlindungan sosial yang dianggarkan melalui Anggaran Pembangunan Negara (APBN), seperti mengadakan berbagai program subsidi untuk rakyat miskin dengan jumlah mencapai ratusan triliun tiap tahun.
Afirmasi politik
Selain melakukan berbagai upaya untuk menyejahterakan masyarakat Papua, Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga kerap memberikan persetujuan dan dukungan anggaran untuk pelaksanaan otonomi khusus. Untuk diketahui, sebelum terbentuk Daerah Otonomi Baru (DOB), pemerintah sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 84,7 triliun untuk Provinsi Papua Barat dan Papua pada 2022. Anggaran tersebut terdiri dari dana transfer dari pusat yang berisi alokasi untuk anggaran otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp 12,9 triliun.
Ada pula anggaran belanja kementerian serta lembaga yang dialokasikan di Papua dan Papua Barat sebesar Rp 21,6 triliun. Adapun pelaksanaan otonomi khusus yang hanya di jalankan di Papua dan Papua Barat itu juga diterapkan di empat DOB dengan alokasi anggaran rerata diatas Rp 11sampai 12 triliun per tahun. Sumber dana otonomi khusus ini berasal dari pengembalian pajak bumi dan bangunan 90 persen dan pajak penghasilan orang pribadi 20 persen. Sumber dananya juga dari bagi hasil sumber daya alam (SDA) Papua yang berasal dari kehutanan 80 persen, perikanan 80 persen, pertambangan umum 80 persen, minyak bumi 70 persen, dan gas alam 70 persen.
Afirmasi yang dilakukan terhadap rakyat Papua ini diharapkan bisa lebih mendigdayakan pemerintahan di wilayah tersebut dalam mengurus rakyatnya. Saya kira penting menggunakan pendekatan kebudayaan dalam memerangi kemiskinan di Papua. Pelaksanaan bantuan sosial (bansos) untuk menunjang hidup layak sehari-hari warga Papua haruslah mendayagunakan potensi dan kekayaan lokal sehingga menggerakan ekonomi daerah.
Selain memberikan dana afirmasi, DPR juga mendukung penuh pemerintah dalam mengambil alih kepemilikan saham dari PT Freeport. Lewat upaya tersebut, pemerintah pun diharapkan dapat menguasai mayoritas kawasan tambang emas yang ada pada perusahaan itu. Langkah ini dimaksudkan untuk melaksanakan prinsip alokasi sumber daya sosial dan ekonomi untuk Papua.
Agenda menghapuskan kemiskinan juga harus menjadi tanggung jawab tokoh kunci di Papua, mulai dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, hingga tokoh pemuda. Upaya dari sejumlah tokoh kunci itu bisa menjadi simpul penggerak dari anggota komunitasnya masing masing. Dengan begitu, agenda menghapuskan kemiskinan dapat menjelma menjadi gerakan sosial dan bukan lagi hanya sebagai pelaksanaan proyek ala kontraktor semata.
Penjelmaan gerakan sosial akan mendorong partisipasi rakyat, mulai dari fase perencanaan, implementasi, hingga evaluasi. Tingkat ownership rakyat atas seluruh kegiatan juga lebih tebal sehingga alokasi sumber daya sosial akan lebih kuat sehingga menghindarkan perburuan terhadap pelaksanaan program penghapusan kemiskinan.
Upaya peningkatan kapasitas, terutama penyelenggara pemerintahan di daerah juga menjadi bagian penting yang perlu diprioritaskan. Peningkatan kompetensi birokrasi daerah akan membuat pemerintah daerah lebih kreatif dan inovatif dalam penyelenggaraan program menghapuskan kemiskinan di wilayah Papua. (*)