PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencoret 97 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024. Alasan mereka dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin mengatakan hasil verifikasi syarat Bacaleg yang dilakukan KPU, 553 orang Memenuhi Syarat (MS) dan 97 TMS.
“Kami telah memberikan waktu kepada masing-masing Parpol untuk memperbaiki berkas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat,” kata Mohammad Amiruddin.
Namun setelah diajukan kembali, lanjut Amir, begitu ia disapa, dokumen persyaratan Bacaleg tetap tidak memenuhi syarat hingga pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), Sabtu, 19 Agustus 2023.
“Ada yang sengaja tidak melengkapi berkas , ada sebagian yang memang tidak lengkap, kami tidak tahu alasan tidak memperbaiki berkas, yang terpenting kami sudah memberikan waktu perbaikan dan pencermatan untuk DCS,” tuturnya.
Total Bacaleg yang didaftar 17 Parpol sebanyak 630 orang, setelah dilakukan verifikasi, terdapat 553 Bacaleg yang dinyatakan MS.
“yang dinyatakan MS sebanyak 553 Bacaleg,” terangnya. (RIDWAN/ROS)