PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengembalikan berkas administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin mengatakan pihaknya mengembalikan berkas ke Parpol karena Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS).
“Setelah dilakukan verifikasi, ada 113 Bacaleg TMS dari total 630 Bacaleg,” kata Moh. Amiruddin, Senin, 7 Agustus 2023.
Menurutnya, ada beberapa kesalahan dokumen Bacaleg yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti menggunakan foto lama, foto buram alias tidak jelas, ijazah tidak dilegalisir, penempatan Bacaleg perempuan tidak sesuai dengan penempatan nomor urut tidak teratur.
“Penempatan nomor urut Bacaleg perempuan harus sesuai ketentuan, setiap kelipatan tiga harus ada Bacaleg perempuan. Misalnya, nomor urut 1 sampai 3 harus ada Bacaleg perempuan, 4 hingg 6 dan seterusnya,” tutur Amir, begitu Moh. Amiruddin disapa.
Amir menambahkan, KPU Pamekasan memberikan deadline kepada Parpol yang memiliki Bacaleg TMS segera melakukan perbaikan.
“Jumat depan semua berkas Bacaleg TMS harus kembali diserahkan ke KPU,” terangnya. (RIDWAN/ROS)