JAKARTA, Koranmadura.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, polisi sudah bekerja cepat dan cermat dalam menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama.
“Polisi sudah cepat bekerja, tetapi masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan. Sejak dulu saya bilang bahwa ini sudah pasti tersangka karena sudah masuk ke penydikan,” kata Mafud MD di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Meski cepat, Mahfud MD menilai, polisi tetap bekerja dengan sangat cermat sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Polisi bekerja dengan cermat. Mereka mengundang ahli hukum pidana, mengundang ahli agama, ahli bahasa. Bahkan menguji laboratorium forensik,” jelas Mahfud MD.
Panji Gumilang baru memenuhi panggilan polisi pada Selasa 1 Agustus 2023. Setelah diperiksa selama empat jam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Namun, Panji Gumilang tidak langsung ditahan.
Menurut Mahfud MD, polisi butuh waktu satu kali 24 jam untuk menahan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan, untuk menahan seorang tersangka, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Mahfud MD memastikan, keputusan apakah Panji Gumilang ditahan atau tidak paling lambat diketahui pukul 20.00 WIB, Rabu 2 Agustus 2023 ini.
“Sampai jam ini (saat wawancara) belum (ditahan(. Karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu. Setelah diperiksa sebagai saksi baru jadi tersangka. Maka dalam waktu satu kali 24 jam sejak dinyatakan tersangka harus sudah jelas ditahan atau tidak. Jadi paling lambat jam 8 malam ini ditahan atau tidak,” jelas Mahfud MD.
Lebih lanjut Mahfud menekankan ada tiga alasan seorang tersangka ditahan oleh penyidik. Pertama, prasyarat utama itu hukumannya minimal lima tahun. Panji Gumilang dinilainya memenuhi ketentuan pertama ini karena dia diancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kedua, dikhawatirkan seorang tersangka tidak mau kerja sama. Dipanggil, tidak datang dan tidak punya alasan. Ketiga, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan mengubah tempat kejadian perkara (TKP).
“Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Apakah nanti ditahan nanti ditunggu saja,” pungkas Mahfud MD.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa 1 Agustus 2023. (Sander)