PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengumumkan masa jabatan bupati dan wakil bupati akan berakhir pada 24 September 2023.
Pengumuman masa berakhirnya jabatan tersebut disampaikan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, di ruang sidang, Senin, 9 Agustus 2023 pada acara penetapan dua Raperda dan sambutan bupati, sekaligus pengumuman usulan penetapan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan tahun 2018 – 2023.
Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Hermanto mengatakan pengumuman tersebut sebagai tindak lanjut dari surat dari sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 13 Juli 2023 nomor 131/ 26441/0111.2/2023 perihal usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati dan walikota/hasil pilkada serentak tahun 2018.
“Kami dapat umumkan bahwa masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Pamekasan akan berakhir pada tanggal 24 September tahun 2023,” jelas Hemanto.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Pamekasan akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Jawa Timur, yaitu penetapan pemberhentian saudara H. Baddrut Taman, dan Fattah Jasin sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan.
“Selanjutnya usulan tersebut, akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.
Diketahui selain dasar dari surat dari Sekretaris Jawa Timur. Perihal pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa DPRD Pamekasan memberitahukan sikap tertulis kepada Bupati dan KPU Kabupaten Pamekasan mengenai masa berakhirnya masa jabatan bupati dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir.
Selanjutnya, mengacu pada ketentuan yang pertama, pasal 8 ayat 1 huruf c dan ayat 2 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. menyebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan nya.
Kedua, pasal 79 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah karena berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, yang diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan dan menetapkan pemberhentian.
Ketiga, pasal 201 ayat 5 u undang-undang nomor 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan bupati dan walikota menjadi undang-undang yang menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2018, menjabat sampai tahun 2023.
Kempat, keputusan kementrian dalam negeri nomor 131. 35-6085 tahun 2014 tentang pengangkatan Bupati Pamekasan provinsi Provinsi Jawa Timur Nomor 132.35- 1263 tahun 2022 tentang pengesahan pengangkatan wakil bupati Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
Kelima, pasal 4 huruf e peraturan DPRD Pamekasan DPRD Kabupaten Pamekasan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib menyatakan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. (SUDUR/DIK)