JAKARTA, Koranmadura.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menolak wacana memajukan atau memundurkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. PAN “keukeuh” agar penyelenggaraan Pilkada 2024 sesuai undang-undang (UU).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.
“PAN menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada sesuai UU saja, yaitu sekitar November 2024,” ujarnya.
Dia menghimbau para penyelenggara Pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) fokus pada tugas pokok masing-masing dalam mempersiapkan Pemilu 2024 baik legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) maupun Pilkada serentak 2024.
“Dari pada berdebat soal maju mundur pelaksanaan pilkada, KPU yang menyatakan siap jadwal diajukan dan Bawaslu menyatakan pilkada diundur, lebih baik saat ini fokus di tugas pokok fungsinya dan bekerja sesuai jadwal di Undang-Undang Pilkada saja. Jadwal tetap,” ujarnya.
Apalagi, di antara lembaga penyelenggara Pilkada itu juga belum seia sekata. Bawaslu, misalnya, mengusulkan agar Pilkada serentak 2024 itu diundur.
Sementara bila dimajukan, KPU harus menghitung kemungkinan akan adanya Pilpres putaran kedua. (Sander)