BANGKALAN, koranmadura.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum ada kejelasan.
Pasalnya Desa Tanah Merah Laok pernah masuk Pilkades gelombang 1 dan sudah membentuk panitia hingga penetapan calon. Namun, melalui keputusan Bupati, Abdul Latif Amin Imron pada saat itu Pilkades Tanah Merah Laok ditunda.
Tak terima atas keputusan bupati, panitia melalui kuasa hukumnya Bakhtiar Pradinata menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya menang dengan putusan Pilkades Tanah Merah Laok dilanjutkan dengan panitia sudah terbentuk.
Pada gelombang 2, Tanah Merah Laok masuk lagi sebagai salah satu desa yang menyelenggarakan Pilkades. Namun, harapan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) berbeda, di mana Desa Tanah Merah Laok harus membentuk panitia baru.
Panitia Pilkades Tanah Merah Laok tak setuju dan masih “kekeh” pada tahapan yang sudah dilaksanakan di gelombang 1. Pada akhirnya, karena tak mengikuti arahan TFPKD, melalui keputusan Plt. Bupati Mohni menunda kedua kalinya.
Penundaan tersebut sempat ditentang oleh panitia. Dengan segala resiko dan tantangan, panitia Pilkades Tanah Merah Laok tetap melanjutkan tahapan hingga pemungutan suara Pilkades. Lagi-lagi, pemerintah tak mengakui hasil Pilkades.
Alhasil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengikutsertakan Tanah Merah Laok pada Pilkades gelombang 3. Lalu apakah Pilkades Tanah Merah Laok menggunakan panitia lama atau membentuk baru?
Kuasa hukum panitia Pilkades Tanah Merah Laok, Bakhtiar Pradinata mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan amar putusan dari PTUN agar melanjutkan tahapan Pilkades, bukan diulang dari awal.
“Saya kira kurang pas, jika diulang dari awal dengan membentuk panitia lagi dan pendaftaran bakal calon kepala desa, karena kami sudah menang di PTUN,” kata dia, Rabu 9 Agustus 2023.
Menurut dia, Plt Bupati Mohni sempat berjanji akan melalukan evaluasi terkait Pilkades Tanah Merah Laok. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut. Pihaknya menegaskan, kliennya tetap berpatokan hasil putusan PTUN.
“Jadi, di tanah Merah tidak membentuk panitia lagi, karena sudah ada panitianya. Tinggal melanjutkan tahapan-tahapan Pilkades,” ujarnya.
Sementara ketua TFPKD Bangkalan, Taufan Zairinsjah mengaku akan mempelajari persoalan Pilkades Tanah Merah Laok berdasarkan peraturan yang berlaku. Pihaknya berharap perihal panitia ada keputusan dari desa.
“Di desa, kan, ada Badan Permusyawaratan Desa, jadi kami berharap ada keputusan dari bawah, sebagai pembentuk panitia,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)