JAKARTA, Koranmadura.com – Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama oleh Bareskrim Polri, setelah menjalani pemeriksaan empat jam di gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG sebagai tersangka,” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.
Djuhandhani menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Panji Gumilang belum bisa meninggalkan ruang pemeriksaan karena melakukan proses koreksi hingga lima kali.
“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. Saat ini PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” jelas dia.
“Bahwa proses penyidikan sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli penyidik telah mengumpulkan 3 alat bukti dan 1 surat,” jelas Djuhandhani lebih lanjut.
Panji Gumilang sebelumnya memenuhi panggilan polisi. Panji yang mengenakan kemeja panjang abu-abu gelap serta kopiah hitam dan kacamata itu terlihat dikawal oleh sejumlah orang termasuk pengacaranya. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 13.23 Wib.
Seperti diketahui keberadaan dan praktik keagamaan di Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang menjadi sorotan banyak pihak belakangan ini. Banyak tuduhan dialamatkan ke Pondok Pesantren, hingga berbuntut pada laporan polisi tentang penodaan agama. (Sander)