JAKARTA, Koranmadura.com – PDI Perjuangan mempertimbangkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Namun itu sangat tergantung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi syarat usia Capres dan Cawapres.
Hal itu diungkapkan Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR Puan Maharani di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 17 Agustus 2023.
“Kita mencermati hal tersebut. Kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Mas Gibran yang maju,” kata Puan Maharani menjawab pertanyaan wartawan.
Hanya saja, Puan tidak mau berandai-andai tentang peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi Capres pada Pilpres 2024. Dia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
“Ya tanya Mas Gibran. Kita enggak usah berandai-andai nanti jadinya fitnah. Sudah tanya Mas Gibran ya,” tutup Puan.
PDI Perjuangan bukan satu-satunya partai yang menggadang-gadang Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Partai Gerindra dengan koalisinya juga menyebut Gibran layak mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Seperti diketahui batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah pihak. Beberapa pihak, terutama kelompok oposisi, mencurigai, uji materi ini adalah upaya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres pada 2024.
Apalagi Ketua MK, Anwar Usman, adalah omnya sendiri, adik ipar dari Presiden Jokowi. Namun begitu, Anwar Usman belum bisa memastikan apakah putusan MK mengenai itu bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU atau tidak.
“Ya enggak bisa diprediksi kapan, insyaallah, ya lihat situasi perkembangan sidang,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 14 Agustus 2023 silam.
Pria yang menikahi adik perempuan Presiden Jokowi itu juga membantah ada pihak yang mendesaknya untuk segera mengambil putusan atas uji materi UU No 7 Tahun 2017 tersebut. “Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?” ujar Anwar.
Anwar memastikan, uji materi terhadap UU apa pun di MK memiliki proses dan tahapan-tahapan. Dan, tahapan-tahapan tersebut harus dilalui satu demi satu. “Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya,” ucap Anwar.
Dia meneruskan, “Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja.” (Sander)