SUMENEP, koranmadura.com – Penasihat hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Marlaf Sucipto, menyampaikan bahwa Polres Sumenep telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap dua laporan polisi yang dikawalnya.
Dua laporan polisi yang dimaksud pertama ialah terkait dugaan penyanderaan ponton-ekskavator oleh warga yang tergabung di dalam Gema Aksi yang menolak rencana pembangunan tambak garam di dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura.
“Kasus dugaan tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Polres Sumenep, dan diberitahukan kepada kami melalui surat bertanggal 7 Agustus 2023,” kata Marlaf.
Kemudian, sambungnya, laporan terkait dugaan pencurian perahu oleh warga juga dihentikan penyelidikannya oleh Polres Sumenep. “Hal itu disampaikan kepada kami melalui surat bertanggal 14 Agustus 2023,” ujarnya.
Menurut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, kedua laporan tersebut sama-sama dihentikan penyelidikannya oleh Polres Sumenep karena dinyatakan bukanlah tindak pidana.
Marlaf menilai, langkah Polres Sumenep sudah benar. Sebab, warga Kampung Tapakerbau memang tidak pernah menyandera ekskavator-ponton. Warga hanya membantu operator ekskavator-ponton memindahkan alat tersebut dari titik rencana pembangunan tambak ke pelabuhan Kletek, Kalianget.
Demikian juga halnya dengan perahu . Menurut Marlaf, warga tidak pernah mencuri perahu sebagaimana dilaporkan hilang oleh Horri. Perahu itu hanya dipindah oleh warga dari utara Pelabuhan Gersik Putih ke selatan pelabuhan.
“Kenapa oleh warga dipindah? Karena perahu itu kerap digunakan mengangkut material untuk membangun tambak. Warga menolak pembangunan tambak tersebut karena lokasi pembangunan adalah sempadan pantai/laut yang dilindungi oleh undang-undang,” papar dia.
Dengan dihentikannya penyelidikan dua laporan tersebut, Marlaf mengaku ke depan akan fokus mengawal laporan dugaan pengrusakan kawasan lindung oleh pihaknya. (FATHOL ALIF/ROS)