PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya.
Larangan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui Media Sosial (Medsos) maupun tatap muka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Suryono mengatakan sepeda listrik tidak peruntukan di jalan raya, hanya diperbolehkan di lingkungan rumah dan tempat wisata.
“Sepeda listrik tidak boleh di jalan raya karena akan membahayakan pengguna lainnya,” kata Suryono, Senin, 7 Agustus 2023.
Untuk itu, Suryono mengimbau masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya yang memili sepeda listrik agar tidak beroperasi di jalan raya.
“Sampai hari ini kami belum memberikan tindakan kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya, tetapi fokus memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” terangnya. (RIDWAN/DIK)