SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap 21 tersangka dalam rangkaian operasi penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan 15 laporan polisi yang masuk.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan bahwa dari 15 laporan yang diterima, berbagai jenis kasus kriminal telah diungkap. Di antaranya ialah dua kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan dua tersangka.
“Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal yang mengacu pada UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Edo, Rabu, 30 Agustus 2023.
Satu kasus pencabulan juga telah berhasil diungkap dengan seorang tersangka. Kasus ini berada di bawah yurisdiksi Pasal 289 KUHP dan dapat dikenai hukuman penjara selama 9 tahun.
Selanjutnya, empat kasus curanmor telah berhasil dipecahkan dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. Para pelaku curanmor ini akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun.
Tiga kasus curat juga terungkap dengan tiga tersangka ditangkap. Tindakan mereka melanggar pasal 363 KUHP yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Satu kasus perampasan yang melibatkan tiga tersangka juga terungkap. Tindakan ini melanggar pasal 368 atau 369 KUHP dan dapat menghadapi hukuman maksimal 9 tahun.
“Kemudian tiga kasus tadah barang hasil kejahatan dengan 6 tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun,” paparnya.
Kasus penganiayaan juga tidak luput dari pengungkapan, dengan satu tersangka yang berhasil ditangkap. Tindakan penganiayaan ini melanggar pasal 351 KUHP dan menghadapi hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
“Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, seluruh 21 tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep,” tambahnya.
Kapolres Sumenep mengapresiasi kerja keras para petugas dalam mengungkap kasus-kasus ini serta menekankan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. (FATHOL ALIF/ROS)