SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengambil langkah maju dalam penyelidikan kasus penemuan mayat bayi di Desa Larangan Pereng, Kecamatan Pragaan. Bahkan, pihak berwenang menyebut sudah mengantongi calon tersangka.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi yang merupakan warga setempat yang mengetahui sekitar lokasi.
Menurut dia, pihaknya telah mengidentifikasi calon tersangka dalam kasus ini. “Minta doanya. Ini calon tersangka sudah ada. Tapi belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti yang terkait dengan kasus ini, yaitu sobekan kain warna putih yang menyerupai rok seragam sekolah. Kain tersebut digunakan membungkus mayat bayi.
Kejadian penemuan mayat bayi ini telah memicu kehebohan di Dusun Kerrem, Desa Larangan, Kecamatan Pragaan. Mayat bayi yang ditemukan dalam kondisi terkubur itu pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada Senin, 28 Agustus 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Mayat bayi itu diketahui berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan umur kandungan 6 bulan, panjang badan 28 cm dan berat badan sekitar 0,17 kg. (FATHOL ALIF/ROS)