SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sebagai bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2023.
Dalam operasi tersebut, Polres Sumenep berhasil mengungkap total 4 kasus narkotika dengan rincian 2 kasus merupakan target operasi (TO) dan 2 kasus narkotika lainnya non-target operasi (Non TO).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyampaikan, total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini sebanyak 10,56 gram sabu dan 303 butir pil Y.
Selain itu, 8 orang yang terlibat dalam kasus narkotika berhasil diamankan. “Dari delapan tersangka, dua memang target operasi,” katanya, Rabu, 30 Agustus 2023.
Lebih lanjut Kapolres Sumenep mengungkapkan bahwa dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap, 1 di antaranya diidentifikasi sebagai bandar, 4 pengedar, dan 3 kurir.
Para tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial adalah HRT, BSW, ANW, BKT, MKM, MHJ, NHR dan RHL. Mereka ditangkap di beberapa lokasi.
Diharapkan keberhasilan dalam operasi ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Sumenep. (FATHOL ALIF/ROS)