SAMPANG, koranmadura.com – Pemecatan salah satu kader di bawah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini terus berbuntut panjang.
Pasalnya buntut pelaporan terhadap Bendahara, Sekjen hingga Ketua DPC PPP ke Polda Jatim beberapa hari lalu atas dugaan penggelapan dana kompensasi, kini sejumlah sayap pemuda partai Ka’bah di Sampang menyikapinya dengan melakukan pelaporan balik terhadap mantan kader PPP yaitu Dedi Dores ke Polres Sampang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Dedi Dores sendiri sebelumnya merupakan kader PPP yang kemudian diberhentikan karena dianggap tidak membayar kompensasi Pileg dan iuran partai. Pemberhentian Dedi Dores sebagai kader parpol PPP kini berpotensi berdampak pada Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Sampang.
Rabu, 2 Agustus 2023, Angkatan Muda Ka’bah (AMK), Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) dan Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) yang merupakan sayap pemuda DPC PPP Sampang melakukan pelaporan ke Polres Sampang terhadap Dedi Dores.
“Hari ini kita laporkan saudara Dedi Dores ke Polres Sampang atas dugaan pencemaran nama baik pengurus partai PPP. Laporan ini sebagai respon kami atas laporan Dedi Dores ke Polda Jatim pada Senin kemarin,” ujar Ketua AMK Sampang Nurul Huda usai melakukan pelaporan di Mapolres Sampang.
Nurul Huda menegaskan, Dedi Dores diduga mencemarkan nama baik Ketua, Sekjen dan Bendahara DPC PPP Sampang dengan menyebarkan fitnah dengan menyebutkan telah menggelapkan dana kompensasi Pileg 2019 lalu.
“Dedi Dores merupakan anggota DPRD Sampang dari fraksi PPP yang sudah dipecat dan di PAW. Sedangkan laporan Dedi Dores ke Polda Jatim terkait penggelapan dana kompensasi Pileg 2019 itu tidak benar dan merupakan fitnah yang sangat keji,” ungkapnya.
Sebagai kader PPP, Nurul Huda dengan tegas tidak menerima apa yang dilakukan oleh Dedi Dores. Sehingga kemudian melakukan pelaporan ke Polres setempat untuk memberikan efek jera.
“Beberapa alat bukti sudah kita serahkan ke penyidik, kalau tidak punya alat bukti yang kuat tentu kita tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Kaitan dengan dana kompensasi Pileg 2019, Nurul Huda menegaskan, sudah ada perjanjian dan kesepakatan antara DPC PPP Sampang dengan Dedi Dores bahwa dana kompensasi Pileg 2019 akan dikembalikan setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Konfirmasi terpisah, Dedi Dores saat mendengar adanya pelaporannya ke Polres Sampang, malah menganggapnya hal wajar. Apapun langkah yang diambil sayap pemuda PPP merupakan langkah yang harus dihormati. Namun begitu dirinya menyatakan, seharusnya pihak PPP memberikan pembuktian terhadap dirinya atas dugaan yang sudah dilaporkannya ke Polda Jatim.
“Bukan justru malah melaporkan laporan. Toh ini sebatas laporan yang didugakan,” ujarnya singkat. (MUHLIS/ROS)