KORANMADURA.COM – BRI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya angkat bicara soal keluhan seorang nasabah terhadap pelayanan yang diberikan pihak BRI Pamekasan, khususnya BRI Unit Terminal, yaitu terkait barang jaminan yang tak kunjung kembali.
Dalam pernyataannya, Pemimpin Kantor Cabang BRI Pamekasan, Darwis Muhammad, menyatakan bahwa BRI telah menerima dan menindaklanjuti keluhan nasabah dengan cepat. Pihak bank mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai sanksi kepada oknum yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, BRI juga telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib, dan telah diproses dan diselesaikan secara hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen BRI dalam memberikan keadilan kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Atas kejadian tersebut, BRI telah menyerahkan kasus kepada pihak berwajib, dan kasus tersebut telah diproses dan diselesaikan secara hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku,” kata Darwis, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Sementara mengenai belum diketemukannya BPKB milik nasabah, menurut Darwis BRI berkomitmen untuk memberikan solusi yang tepat. Bank ini akan melakukan penggantian penerbitan BPKB Duplikat dengan biaya dan pengurusan oleh BRI.
“Namun demikian BRI menghimbau kepada nasabah, untuk segera memenuhi kelengkapan dokumen sebagai persyaratan penerbitan duplikat BPKB yang terdiri dari STNK dan bukti fisik kendaraan bermotor,” tambahnya.
Darwis lalu menegaskan bahwa BRI selalu menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud dan berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh operasional bisnisnya. (*)