BANGKALAN, koranmadura.com – Tahun 2024 mendatang sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan berubah. Awalnya ditetapkan 2 persen, tahun depan turun menjadi 1 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto mengatakan penurunan sanksi sudah dibahas di Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2024.
“Tahun lalu kami terapkan 2 persen, tahun depan turun menjadi 1 persen, sesuai RKPD,” kata dia, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dia menjelaskan sanksi administratif diterapkan kepada wajib pajak yang telat membayar utang PBB. Batas waktu pembayaran PBB ditetapkan pada 31 Desember. Pemberlakuan sanksi tersebut dihitung setiap bulan.
“Jadi, satu persen dikalikan besaran utang PBB, dihitung setiap bulan. Jika dua bulan, maka dua persen dikalikan utang PBB. Jika tiga bulan, maka tiga persen dikalikan utang PBB,” papar dia.
Penurunan sanksi PBB apakah meringankan atau memanjakan? Dia menjelaskan, penurunan sanksi bukan keringanan PBB, namun berdasarkan aturan. Terkadang penurunan sanksi, wajib pajak makin lalai bayar utang pajak.
“Terkadang dengan tingginya sanksi wajib pajak makin takut bayar karena sanksi yang besar. Tapi, harapan kami tidak menjadikan semakin lalai pada wajib pajak,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)