SUMENEP, koranmadura.com – Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengadakan Forum Tatap Muka sosialisasi ketentuan cukai rokok pada Jumat pagi, 25 Agustus 2023.
Acara yang berlangsung di De Baghraf Hotel, Jalan Panglima Sudirman Nomor 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, ini dihadiri oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin, sebagai pemateri.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan mengenai cukai rokok.
“Peredaran rokok ilegal memiliki dampak negatif yang perlu dihindari. Oleh karena itu, pemerintah mengambil inisiatif untuk menyampaikan informasi melalui kegiatan sosialisasi,” ujarnya.
Salah satu poin utama dalam sosialisasi ini adalah menjelaskan ketentuan cukai rokok yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman tentang konsekuensi hukum bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, mengingat peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.
Laili menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan dalam serangkaian upaya pencegahan yang telah dilakukan Pemkab Sumenep. Kali ini, fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada pedagang eceran, di mana sebanyak 25 peserta hadir dalam acara ini.
“Setelah kegiatan ini, diharapkan para pedagang eceran akan lebih memahami aturan penjualan rokok dan tidak lagi terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)