SAMPANG, koranmadura.com – Usai dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus rudapaksa dan pencabulan, tiga pemuda di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyatakan tiga pemuda yang diamankan Sat Reskrim lantaran terlibat kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur, sebut saja bunga (14), asal Kecamatan Pangarengan, Sampang.
“Kami amankan tiga pemuda itu pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 03.00 wib. Ketiga pemuda yaitu K (24), MS (12) dan VR (21), ketiganya berasal dari warga Kecamatan Camplong. Kami amankan setelah kami menerima laporan pada 10 Agustus 2023 serta melalui serangkaian penyelidikan,” ujarnya, Senin, 28 Agustus 2023.
Ipda Sujianto menceritakan peristiwa itu bermula ketika korban dijemput oleh pelaku S di rumahnya sekitar pukul 23.00 wib. Setelah dijemput, korban ternyata dibawa ke rumah pelaku VR. Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu.
“Se sampai di rumah pelaku VR di daerah Camplong, korban disuruh masuk ke kamar dan kemudian digilir dilakukan pencabulan dan rudapaksa oleh ketiga terduga pelaku. Korban kemudian diantar pulang keesokan harinya sekitar 03.00 wib. oleh pelaku S. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan takut sehingga kemudian tingkah anehnya korban diketahui oleh pihak keluarga. Karena keluarga tidak terima, akhirnya dilaporkan kepada kami,” katanya.
Akibat perbuatan itu, Kasi Humas Polres Sampang menegaskan, ketiga pelaku dijerat perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Saat ini kasus ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)