BANGKALAN, koranmadura.com – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sudi atas perkara penganiayaan di Desa Manuan, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) setempat ditunda lagi.
Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan atas penganiayaan korban Muslimin dijadwalkan Senin, 28 Agustus 2023. Namun agenda sidang tersebut ditunda, penundaan bersamaan dengan adanya demo dari pihak keluarga korban.
Lalu sidang diagendakan kembali yang rencananya digelar hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023. Namun, lagi-lagi agenda tersebut kembali ditunda. Alasan penundaan sama dengan sebelumnya, yaitu ketidaksiapan jaksa membacakan tuntutan.
“Iya, sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sudi ditunda besok (Kamis, 31 Agustus 2023), karena tuntutan dari kami belum siap,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Himawan Harianto.
Pantauan koranmadura.com di PN Bangkalan, puluhan keluarga pihak terdakwa dan korban hendak ikut menyaksikan persidangan pembacaan tuntutan. Petugas kepolisian dengan ketat menjaga di pintu masuk demi keamanan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya Aditya diganti oleh Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Himawan Harianto. Hal tersebut buntut tuntutan dari pihak korban yang diduga Aditya tidak profesional sebagai jaksa dalam perkara ini.
Himawan sapaan akrab Himawan Harianto menjelaskan, dasar pembuatan tuntutan harus dilakukan analisa yuridis. Selama tidak melebihi batas waktu penahanan, kata dia, boleh saja meminta ditunda sidang pembacaan tuntutan.
“Kami baru dua kali ini melakukan penundaan. Selama masa tahanan belum habis boleh melakukan penundaan,” tutur dia. (MAHMUD/DIK)