BANGKALAN, koranmadura.com – Meskipun sirkuit uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor (C) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur diubah, namun dipastikan esensi keselamatan bagi pengendara tidak hilang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Anindita Dyah melalui Kanit Regident, Ipda Lutfi Prasetia Rokhman, Selasa, 8 Agustus 2023. Menurut dia, perubahan sirkuit praktik SIM merupakan instruksi dari Polri.
“Sirkuit praktik SIM yang ada sering dikeluhkan masyarakat karena dirasa sulit, keluhan diakomodir oleh Kapolri, lalu melalui Korlantas diinstruksikan untuk mengubah sirkuit,” kata dia.
Dia menjelaskan, perubahan pada dua lintasan, yaitu bentuk zig-zag dan angka 8 diubah menjadi huruf S. Sehingga, uji praktik SIM khusus roda dua lebih mudah. Bahkan, saat ini ukuran lebar juga diubah, awalnya 2 menjadi 2,5 meter.
“Perubahan sirkuit uji praktik sebagai bentuk kepedulian Polri, agar mudah ikut ujian praktik untuk mendapatkan SIM,” ungkapnya.
Namun demikian, walaupun ada perubahan sirkuit uji praktik SIM roda dua, pihaknya pastikan tidak mengubah esensi sirkuit dalam keselamatan pengendara. Menurut dia, SIM tak hanya tanda pengenal, namun kompetensi sebagai pengendara.
“Jika dipermudah masih belum juga lulus, maka butuh belajar lagi. Karena SIM berkaitan juga keselamatan pengemudi dan orang lain,” tuturnya.
Lutfi, sapaan akrab Lutfi Prasetia Rokhman menambah, perubahan sirkuit praktik SIM sudah dimulai beberapa hari lalu. Ternyata ada peningkatan hingga 80 persen dari pada sebelumnya bagi pemohon yang lulus uji praktik SIM.
“Alhamdulillah, meningkat hingga 80 persen yang lulus uji praktik SIM. Mudah-mudahan masyarakat lebih mudah mendapatkan SIM,” harapnya. (MAHMUD/DIK)