BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil menyita 47,34 gram sabu. Sedikitnya, ada 22 pemakai dan pengedar barang haram yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, peredaran sabu-sabu hampir merata di wilayah kota dzikir dan shalawat. Buktinya, hampir di setiap kecamatan telah dilakukan penangkapan tersangka kasus narkoba.
“Lokasi kasus narkoba di Kecamatan Burneh, Socah, Sukolilo, Kota, Galis Modung, Blega, Kwanyar, Klampis, Arosbaya dan Kamal,” kata dia, saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Selasa, 29 Agustus 2023.
Febri sapaan akrab Febri Isman Jaya menjelaskan, dari 22 tersangka yang sudah diamankan yaitu 9 orang pengedar dan 13 orang pemakai barang haram. Uniknya lagi, lanjut dia, dalam satu keluarga dari tersangka berbisnis sabu.
“Satu keluarga sudah kami amankan termasuk dari 22 tersangka. Ternyata sabu dijadikan alat mencari biaya hidup,” kata dia.
Pria berpangkat ajun komisaris besar menjelaskan, konsumsi narkoba akan merusak mental para generasi bangsa. Sehingga pemberantasan barang haram perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari tokoh agama, hingga orang tua.
“Pemberantasan narkoba memang tugas polisi, namun harus saling bahu membahu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata dia. (MAHMUD/ROS)