JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi mengaku tidak mengintervensi urusan yudikatif terkait uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017. Terutama terkait pasal batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Saya nggak mengintervensi itu urusan yudikatif,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 4 Agustus 2023.
Presiden menepis isu uji materi UU No 7 Tahun 2017 bermaksud untuk memuluskan langkah putranya Gibran Rakabuming Raka yang kini sebagai Wali Kota Surakarta menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
“Jangan menduga-duga, jangan berandai-andai,” ucap Presiden Jokowi singkat.
Beredar luas wacana bahwa Gibran Rakabuming Raka hendak diduetkan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres mendatang. Namun, dengan UU yang ada sekarang, Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat usia.
Karena itu, uji materi yang dilakukan DPR dan pemerintah dicurigai untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.
Meski demikian, Gibran sendiri sudah membantah isu yang menyebutkan dirinya akan menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran juga mengaku tidak mengikuti perkembangan uji materi UU No 7 Tahun 2017 tersebut yang dicurigai untuk memuluskan langkahnya.
“Saya nggak ngikuti berita itu ya. Saya tidak mengikuti berita itu, lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengin yang menggugat, ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua curigai saya), aku itu nggak ngapa-ngapain lho,” kata Gibran di Balai Kota Solo Kamis 3 Agustus 2023. (Sander)