PAMEKASAN, koranmadura.com – Koordinator Divisi Hukum Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Umi Suprapti Ningsih, sangat menyangkan korban kekerasan seksual anak mencabut laporan ke Polisi.
“Sangat disayangkan beberapa kasus seksual anak yang dilaporkan malah dicabut dikemudian hari, semestinya kasus dilanjutkan agar memberikan efek jera,” kata Umi Suprapti Ningsih, Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurutnya, jumlah kasus kekerasan seksual anak di Pamekasan sebanyak 6 kasus, itu terjadi sejak Januari hingga Juli 2023.
“Penyebab kekerasan seksual anak ini karena kurang perhatian dari orang tua, tidak menjaga pergaulan anak dengan baik,” tuturunya.
Ia menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian terkait pencegahan seksual kepada anak.
“Kegiatan nanti sosialisasi kepada masyarakat, karena kekerasan seksual ini menjadi fokus pemerintah,” terangnya.(RIDWAN/ROS)