SUMENEP, koranmadura.com – Sekitar 130 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak memiliki kepada sekolah, seperti disampaikan anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin.
Merespons hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menyebut pengisian kepala sekolah di sejumlah SD masih terkendala penerapan aturan baru dari pemerintah pusat terkait kebijakan pengangkatan kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Agus Dwi Saputra, menjelaskan bahwa sesuai aturan saat ini semua calon kepala sekolah harus menjadi guru penggerak dulu.
Sementara untuk menjadi guru penggerak, seorang guru harus melewati sejumlah tahapan, termasuk mengikuti tes guru penggerak selama 6 bulan hingga mendapatkan sertifikat.
“Sekarang aturannya berbeda dengan sebelumnya, dulu calon kepala sekolah cukup mengikuti diklat calon kepala sekolah. Saat ini, semua yang ingin menjadi kepala sekolah harus menjadi guru penggerak,” jelasnya.
Saat ini, terdapat sekitar 50 lebih guru penggerak di Kabupaten Sumenep. Agus mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Sekda untuk mengisi kekosongan kepala sekolah SD Negeri dengan guru penggerak yang ada.
“Kami dari Diknas (Disdik) sifatnya mengajukan nama-nama guru penggerak tadi untuk diangkat menjadi kepala sekolah,” tambah dia.
Sementara untuk sisanya, sekitar 70-an jabatan kepala sekolah, tetap dijabat oleh Plt (pelaksana tugas) sampai ada guru penggerak baru yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah definitif. FATHOL ALIF