SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kembali menegaskan bahwa, penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya akan segera dituntaskan.
“Kita akan selesaikan secepatnya, sesuai dengan aturan yang ada. InsyaAllah bulan ini kita selesaikan,” kata Bupati Fauzi, Kamis, 17 Agustus 2023.
Penanganan kasus ini dengan cepat disebut penting untuk menjaga kredibilitas institusi, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan. Termasuk dalam kasus dugaan perselingkuhan ASN.
Bahkan, sambung dia, jika pelanggaran yang bersangkutan terbukti termasuk kategori berat dan layak mendapat sanksi tegas, seperti memberhentian, pihaknya akan melakukan hal itu.
“Kalau memang statusnya berat, ya, kita berhentikan. Tapi kalau statusnya masih bisa melanjutkan, paling tidak kita turunkan pangkatnya,” tegas Bupati Fauzi.
Dia meminya intansi terkait yang menangani kasus tersebut agar segera menyelesaikan proses pemeriksaan laporan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yang diduga melakukan perselingkuhan atau tindakan tidak terpuji.
“Saya minta OPD terkait, segera menyelesaikan proses pemeriksaan ASN yang tersandung kasus perselingkuhan,” tambah orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini. (FATHOL ALIF/ROS)