BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Imadoeddin menyebutkan, rencana pembubaran lembaga KI di Bangkalan, Madura menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
“Karena anggaran biaya operasional melekat di Pemkab, jadi dibubarkan atau dilanjutkan lembaga KI Bangkalan menjadi wewenang Pemkab setempat,” kata dia, Jumat, 4 Agustus 2023.
Dalam amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, kabupaten/kota boleh bentuk lembaga KI jika dibutuhkan, baik perihal keterbukaan informasi di lembaga pemerintah dan ketersediaan keuangan.
“Jadi, kalau di kabupaten/kota tidak diwajibkan memang membentuk KI. Beda di tingkat pusat dan provinsi yang diamanatkan wajib membentuk KI,” kata dia.
Namun demikian, walaupun menjadi kewenangan Pemkab, pihaknya sangat menyayangkan jika lembaga KI di Kota Salak dibubarkan. Sebab, keberadaan KI menjadi tolok ukur keterbukaan informasi di lembaga pemerintahan.
“Sangat disayangkan jika dibubarkan, tetapi paling tidak dilakukan evaluasi komprehensif. Dari evaluasi bisa ketahuan masalahnya. Jika masih dibutuhkan akan lebih baik tidak dibubarkan,” ungkapnya.
Apakah bisa diperpanjang masa jabatan Komisioner KI? Imad sapaan akrab Imadoeddin mengatakan pemerintah daerah bisa memperpanjang masa jabatan KI, jika masa waktu rekrutmen tidak mencukupi.
“Bisa diperpanjang jika pemerintah berencana masih melanjutkan lembaga KI, namun waktu untuk rekrutmen tak cukup,” tuturnya.
Lembaga KI Bangkalan akan dibubarkan karena tak tersedia anggaran rekrutmen dan operasional. Lembaga KI itu dibentuk pada era Bupati Fuad Amin pada 2011, sebab di masa itu karena banyak sengketa informasi ke KI Provinsi. (MAHMUD/DIK)