SAMPANG, koranmadura.com – Tumpukan bekas surat suara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang pada tahun 2019 ditemukan di ruangan pemotongan ikan di Pasar Tradisional Margalela yang berlokasi di jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang Kota.
Penemuan surat suara Pilkades serentak 2019 itu terbongkar setelah ada rencana reloksi pedagang basah C1 Pasar Tradisional Srimangunan ke Pasar Tradisional Margalela. Hal itu juga membuat tanda tanya publik lantaran surat suara pilkades itu ada yang sudah tercoblos dan ada pula yang belum. Sedangkan kondisi dokumen negara itu terlihat rusak termakan usia.
“Iya benar kami menemukan surat suara Pilkades 2019 di Pasar Margalela,” ujar M. Rosul, Kabid Pasar Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Selasa, 22 Agustus 2023.
Pihaknya menyatakan, surat suara Pilkades 2019 itu beberapa tahun lalu dititipkan di kantor pasar Margalela dan kemudian dipindah ke ruang potong ayam. Sebab saat itu dilakukan relokasi dan saat itu pula pihaknya masih belum menjabat di bagian pasar. Dengan penemuan itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memusnahkan surat suara Pilkades 2019 tersebut jika tidak dibutuhkan lagi oleh Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Segera kita musnahkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Cholilurahman belum memberikan tanggapan soal temuan surat suara pilkdes 2019 yang berserakan di Pasar Tradisional Margalela tersebut. Dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya masih belum ada respon. (MUHLIS/ROS)