BANGKALAN, koranmadura.com – Tahun 2024 mendatang, target Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, naik. Tahun 2022 ditargetkan, 12,3 miliar, tahun depan naik menjadi 13 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto menuturkan, rencana kenaikan target BPHTB masih rancangan. Pihaknya akan usulkan ke Badan Anggaran (Banggar).
“Masih belum pasti, karena masih proses pembahasan diinternal kami, lalu hasilnya akan diajukan ke Banggar,” kata dia, Selasa, 1 Agustus 2023.
Totok sapaan akrab Budi Hariyanto menjelaskan, BPHTB dipungut melalui transaksi jual beli tanah. Alasan keniakan target BPHTB tahun 2024 mendatang, karena semakin maraknya jula beli tanah dan pembangunan di perumahan.
“Dengan banyaknya perumahan, otomatis pendapatan sektor BPHTB juga naik. Tapi kami tidak naikkan dengan banyak karena jual beli tanah dan bangunan tidak bisa diprediksi pasti,” kata dia.
Lalu bagaimana cara menghitung BPHTB? Totok menjelaskan, yang menjadi dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga jual tanah dan bangunan. Sebelumnya, harja jual dikurangi NPOP tidak kena pajak (NPOPTKP).
“Kalau jual beli hibah, besaran NPOPTKP Rp60 juta, kalau waris Rp300 juta,” kata dia.
Setelah dikurangi NPOPTKP, lanjut Totok, maka NPOP dikalikan dengan besaran tarif BPHTB, yaitu 5 persen. Namun jika NPOP lebih kecil dari pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka yang jadi dasar pengenaan pajak NJOP sendiri.
“Proses juali beli tanah dan pembayaran BPHTB sendiri melalui notaris,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS)